Pendaftaran Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Tahun 2020/2021


1. BEASISWA PSB

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa baru jalur Penelusuran Siswa Berprestasi (PSB) berupa keringanan sebesar 50% dari Dana Pengembangan Institusi (DPI) Gelombang 1. diberikan kepada seluruh Prodi.

Pendaftaran dan seleksi sudah ditutup 28 Februari 2019.

2. BEASISWA UNISSULA CEMERLANG

Beasiswa diberikan kepada calon mahasiswa yang mempunyai nilai rata-rata raport kelas III semester 5 dan 6 minimal 85, dan/atau memiliki prestasi di Bidang Keilmuan, Olahraga atau Seni di tingkat Nasional sebagai Juara 1 atau 2, untuk tingkat Provinsi Juara 1 mendapatkan keringanan 50% dari biaya DPI; sedangkan di tingkat Internasional sebagai Juara 1 s.d. 3 bebas biaya DPI, diberikan kepada seluruh Prodi selain Farmasi, Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi.

3. BEASISWA HAFIDZ AL-QUR’AN

a. Hafidz 30 Juz

Keringanan berupa pembebesan Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada seluruh Prodi. Kuota Beasiswa ditentutakn oleh masing – masing Fakultas

b. Hafidz Minimal 26 – 29 Juz Keringanan berupa pembebesan Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan potongan sebesar 80% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada seluruh Prodi selain Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi. Kuota Beasiswa ditentutakn oleh masing – masing Fakultas. Hafidz Minimal 21 – 25 Juz Keringanan berupa pembebesan Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan potongan sebesar 65% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada seluruh Prodi selain Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi. Kuota Beasiswa ditentutakn oleh masing – masing Fakultas.

c. Hafidz Minimal 16 – 20 Juz

Keringanan berupa pembebesan Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan potongan sebesar 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada seluruh Prodi selain Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi. Kuota Beasiswa ditentutakn oleh masing – masing Fakultas.

d. Hafidz Minimal 11 – 15 Juz

Keringanan berupa pembebesan Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan potongan sebesar 35% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada seluruh Prodi selain Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi. Kuota Beasiswa ditentutakn oleh masing – masing Fakultas.

e. Hafidz Minimal 5 – 10 Juz

Keringanan berupa pembebesan Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan potongan sebesar 20% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada seluruh Prodi selain Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi. Kuota Beasiswa ditentutakn oleh masing – masing Fakultas.

4. BEASISWA UNISSULA UNTUK SANTRI

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa baru yang merupakan Santri Pondok Pesantren berupa keringanan sebesar 30% dari biaya DPI untuk diberikan kepada seluruh Prodi selain Farmasi, Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengasuh Pondok Pesantren.

5. BEASISWA ANAK ALUMNI UNISSULA

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa baru yang berasal dari putra-putri alumni Unissula, berupa keringanan sebesar 30% dari biaya DPI untuk seluruh Prodi selain Farmasi, Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi, dengan melampirkan Foto Copy Ijazah Orang Tua yang telah di Legalisir.

6. BEASISWA UNISSULA BERKHIDMAT

Beasiswa diberikan kepada:

  • Mahasiswa baru Fakultas Hukum jalur reguler bagi anak Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, TNI, Polisi dan Advokat) diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI, dengan melampirkan bukti KTA dan surat keterangan dari Institusi terkait;
  • Mahasiswa baru Fakultas Agama Islam jalur reguler bagi anak Kyai diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI, dengan melampirkan surat keterangan dari Institusi/pondok;
  • Mahasiswa baru Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Bahasa dan Ilmu komunikasi (FBIK) jalur reguler bagi anak Guru diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI, dengan melampirkan surat keterangan dari Institusi/sekolah;
  • Mahasiswa baru Fakultas Ilmu Keperawatan jalur reguler bagi anak perawat diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI, dengan melampirkan surat keterangan dari Institusi terkait;
  • Mahasiswa baru Prodi Kebidanan jalur reguler bagi anak Bidan dan anak Dosen kebidanan tidak tetap diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI, dengan melampirkan Surat keterangan Bidan;
  • Mahasiswa Baru jalur reguler bagi anak Buruh Tani, Buruh Pabrik dan Nelayan diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI untuk seluruh Prodi Kecuali Farmasi, Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi, dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kantor Kecamatan.
  • Mahasiswa baru jalur reguler bagi anak Duafa / tidak mampu diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI untuk seluruh Prodi Kecuali Farmasi, Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi, dengan melampirkan surat keterangan miskin dari kantor kecamatan.
  • Mahasiswa baru jalur reguler bagi anak Auditor diberikan keringanan sebesar 25% dari biaya DPI untuk Fakultas Ekonomi, dengan melampirkan Foto copy Sertifikat Akuntan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

7. BEASISWA BIDIKMISI

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Berlaku untuk seluruh Fakultas selain Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.

8. BEASISWA LAZIS SULTAN AGUNG

Beasiswa untuk mahasiswa Unissula dari keluarga tidak mampu, beasiswa berupa bantuan biaya pendidikan yang durawi waktu dan besaranya ditentukan oleh Lembaga Amil Zakat dan Sodaqoh Sultan Agung.

PERMINTAAN BROSUR

Ingin dikirimkan Brosur Cetak atau Digital kampus ini, silahkan isi Form di bawah ini